Modus Akan Dinikahi, Gadis Ini Pasrah 10 Kali Dirudapaksa, Sang Ibu Syok Lihat Putrinya Tak Berdaya
Betapa terkejutnya sang ibu, ketika ia melihat putrinya tak berdaya dirudapaksa pelaku di ladang cokelat di dekat rumah
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemuda berinisial SY (32) ditangkap kepolisian dari Polres Aceh Utara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Tak hanya sekali, pelaku diketahui merudapaksa korban, RD (17) hingga 10 kali.
Aksi keji ini dilakukan pelaku secara berulang kali dengan modus janji menikahinya dengan mahar fantastis.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan iNews TV, Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban bersama masyarakat mencari anaknya.
Sang putri diketahui menghilang pada hari itu.
Namun betapa terkejutnya sang ibu, ketika ia melihat putrinya tak berdaya dirudapaksa pelaku di ladang cokelat di dekat rumah, di kecamatan Cot Girek.
"Aksi bejat itu diketahui ibu korban saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya," ungkap Iptu Nuca, saat konferensi pers, Kamis (28/10/2021) dari Youtube Official iNews.
Baca juga: Nasib 2 Oknum Satpol PP yang Kepergok Ngamar dengan PSK, Sanksi Menanti Jika Terbukti Salah
Sambil menangis tersedu-sedu, korban mengaku pertama kali kenalan dengan pelaku SY lewat media sosial.
Setelah itu, korban pun disuruh pelaku untuk menemuinya di ladang cokelat.
"Setiba di lokasi, tersangka SY langsung menarik tubuh korban secara paksa (dirudapaksa)," imbuh san Kasat Reskrim.
Tak cuma sekali, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku sebanyak 10 kali.
Korban awalnya sempat menolak ajakan pelaku.
FOLLOW:
Akan tetapi, pelaku mengancam jika korban tak menuruti keinginannya, maka aksi ini akan diberitahukan pada keluarga korban.
Korban pun terpaksa melayani nafsu pelaku lantaran tak ingin membuat malu keluarga.
"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena terbujuk rayuan dinikahi," ujar Kasat Reskrim.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali," kata Iptu Nuca.

Baca juga: Artis Seksi Ini Kepergok Ngamen di Jalanan, Dulu Pernah Tolak Tawaran Pria Hidung Belang Rp 80 Juta
Selain itu, pelaku pun berjanji akan menikahinya.
Tak tanggung-tanggung, mahar yang dijanjikan pelaku untuk menikahi korban ini berjumlah fantastis.
Mendengar ancaman dan bujuk rayu dari pelaku, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat SY.
"Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka.
Tersangka SY berjanji akan bertanggungjawab dengan bujuk rayu akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Ro 10 juta," tambah Nuca.

Baca juga: 24 Jam Usai Akad, Pengantin Baru Ini Meninggal Dunia, Suami Kaget saat Malam Pertama Istri Kesakitan
Mendengar hal tersebut, ibu korban pun geram.
Bersama warga, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke Polres Aceh Utara.
"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," ujar Noca.
Kasus pemerkosaan ini pun sudah ditangani Polres Aceh Utara.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Sementara itu, tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.