Tak Puas Punya 2 Istri, Suami Tega Cabuli Anak Tiri 20 Kali hingga Hamil : Istri Sudah Tidak Mantap

pelaku mengaku tidak puas punya 2 istri, sehingga ia pun malampiaskan nafsunya kepada sang anak tiri yang masih di bawah umur.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan, Tak Puas Punya 2 Istri, Pelaku Tega Cabuli Anak Tiri 20 Kali hingga Hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi keji berikut ini tega dilakukan kasus pria 52 tahun berinisial PA yang meniduri anak tirinya.

Padahal, selama ini pelaku memiliki 2 orang istri.

Namun pelaku mengaku tidak puas, sehingga ia pun malampiaskan nafsunya kepada sang anak tiri yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, korban berinisial AI (14) kini tengah hamil 7 bulan.

Mandor di PTPN Cinta Manis itu mengaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku sudah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai pertanggungjawabannya.

ayah rudapaksa anak tiri hingga hamil, padahal sudah punya 2 istri
ayah rudapaksa anak tiri hingga hamil, padahal sudah punya 2 istri (sripoku)

Kepada awak media, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu telah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2019.

Ketika itu, korban masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Tolak Nikahi Ratu Gunung Guntur, Gibran Diancam Kalong Wewe Tak Bisa Pulang : Bakal Jadi Budaknya

Korban yang tak berdaya dan ketakutan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku yang bekerja menjadi buruh ini.

Kini korban tengah hamil 7 bulan saat masih duduk di bangku SMP.

“Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menyetubuhi korban. Kira-kira ada 20 kali,” ujar tersangka, dilansir TribunnewsBogor.com dari Sripoku.

Tersangka mengaku setiap kali akan melakukan perbuatannya, disertai dengan ancaman.

“Saya cuma bilang ke korban, kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus. Itu saja, cuma mengancam pakai mulut,” tuturnya.

FOLLOW:

Selain lewat kata-kata, tersangka pun sering mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Danu soal Kasus Subang Berubah-ubah, Pengacara Sebut Kondisi Mental Ponakan Tuti Tertekan

Motif pelaku

Tersangka mengaku dia tega menggauli anak tirinya itu karena tidak mendapat kepuasan dari kedua istrinya. 

Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.

Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.

"Istri pertama sudah lama sakit-sakitan. Istri kedua sudah tidak mantap lagi," ucap tersangka.

Baca juga: Pengantin Wanita Menghilang, Keluarga Syok Temukan Ini di Bawah Kasur, Terkuak Kejahatan Calon Suami

Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," timpal AKBP Yusantiyo.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Perbuatan pelaku terungkap setelah kembali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Korban lalu mengadu kepada keluarganya hingga mengundang amarah warga desa setempat.

"Pengakuan pelaku, terakhir kali dia melakukan perbuatan itu seminggu yang lalu," terang Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung. 

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung aksi massa dapat diredam setelah aparat Polsek Tanjung Batu datang untuk mengamankan situasi. 

"Kami mendapat informasi dari Kepala Desa Seri Bandung, ada aksi massa yang marah dengan pelaku. Anggota kami lalu mengamankan yang bersangkutan," tambah Wempy Manurung. 

Baca juga: Detik-detik Istri Saksikan Suami Meregang Nyawa Depan Rumah, Aksi Sadis Pria Ini Buat Polisi Murka

Tersangka dijemput dari kediamannya pada Minggu (17/10/2021) petang sekira pukul 18.00.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali sejak dua tahun lalu.

"Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukan perbuatan asusila sejak korban kelas 7 sampai kelas 9 SMP," ungkap Wempy.

Atas perbuatannya, pelaku pun bisa terancam dipenjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," imbuh Yusantiyo menambahkan.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Respon perusahaan

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.(*)

(TribunBogor/Sripoku)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved