Aksi Danu Bersihkan TKP Pembunuhan Subang Terancam Pidana, Ini Alasan Orangtuanya Datangi Polres
Bukan hanya Danu, terlihat juga kedua orangtua Danu turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Tindakan Danu memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti dan Amalia saat polisi masih mencari barang bukti nyatanya bisa jadi perkara pidana.
Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: 5 Bulan Ayah Kerja di Luar Kota, Anak Dititipkan ke Kakek, Ibu Syok Lihat Perut Putrinya Membesar
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain itu, terdapat pasal jika ada pihak yang ingin merusak barang bukti.
Pihak tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 233 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hanya saja, sejauh ini dilansir dari Tribun Jabar, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Baca juga: Diperiksa Lagi Atas Kasus Subang, Danu Didampingi Orangtua, Paman Cemas : Pembunuh Masih Berkeliaran
Orangtua Danu ke Polres Subang
Guna mendalami pengakuan Danu soal masuk ke TKP pembunuhan hingga melihat sosok misterius di hari kejadian, Polres Subang kembali memanggil ponakan almarhumah Tuti itu hari ini, Senin (1/11/2021).
Pantauan Tribun Jabar di lapangan, Senin pukul 13.00 WIB Danu datang ke Satreskrim Polres Subang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Bukan hanya Danu, terlihat juga kedua orangtua Danu turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.