Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Janda Muda Nekat Sebar Teror Bom di Kuningan, Berawal Orangtua Minta Uang

Seorang janda muda neka menyebar aksi teror bom yang membuat geger warga.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Net
Ilustrasi bom 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda muda neka menyebar aksi teror bom yang membuat geger warga.

Pelaku diketahui bernama Mila Nurmilasari, perempuan berusia 31 tahun.

Mila menyebar teror bom di bank yang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tersangka Mila berhasil diringkus setelah petugas melakukan pelacakan terkait teror bom tersebut.

Kasat Reskrim yang akrab disapa Hafid ini mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Puhun Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.

TOTON JUGA:

Dalam aksinya, Mila menghubungi pihak bank dan diterima oleh customer service.

Melalui sambungan telephon, Mila melaporkan adanya bom sehingga membuat warga panik.

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419. Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Adapun pasal yang dilanggar itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi — tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama & enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)," ujarnya.

Pengakuan Mila

Warga geger setelah mendapatkan pesan berantai terkait teror bom.

Mila Nurmilasari mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkap Mila di Mapolres Kuningan, Senin (1/12/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved