Kisah Janda Muda Nekat Sebar Teror Bom di Kuningan, Berawal Orangtua Minta Uang
Seorang janda muda neka menyebar aksi teror bom yang membuat geger warga.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Mila sang janda ini berprofesi sebagai pembuat kue basah di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Dia mengaku melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong karena kesal pada orangtuanya.
"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
Menyinggung soal teror bom tadi, dia mengaku itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.
"Iya tujuan dibuat pesan itu senggaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima ini.
Motif Pelaku
Tersangka Mila ditangkap setelah menyebarkan Informasi bohong dan melaporkannya sendiri ke Polisi
"Untuk pemeriksaan terhadap pelaku itu sebenarnya pelaku itu sekaligus pelapor pertama bahwa ada teror bom. Laporan pertama masuk di Mapolsek Ciawigebang dan membuat sejumlah bank dilakukan penutupan sementara," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
Dalam pemeriksaan terhadap unit handphone itu dilakukan dengan alat khusus dan sifatnya rahasia.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.
"Untuk pemeriksaan terhadap jaringan seluler itu sifatnya rahasia. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan kepada saksi lain di lingkungan tempat kejadian," katanya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid juga menambahkan, motif pelaku dilakukan itu akibat terdesak oleh orangtuanya yang menanyakan uang kepada pelaku.
"Pengakuan pelaku melakukan aksi teror bom bank karena terdesak akibat ditanyakan masalah uang oleh orangtuanya. Namun tidak pikir panjang kejadian ini menjadi besar dan perhatian banyak kalangan, apalagi pemberitaan telah beredar di berbagai media," ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku teror bom Bank itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021 sekira pukul 03. 40 wib dini hari.
"Dalam laporan itu tentang, dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.
Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)
