Modus Ajak ke Tempat Sepi, Pria 53 Tahun di Tambora Lecehkan Anak di Bawah Umur

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 53 tahun berinisial BN alias BR. Sementara korbannya tiga anak tetangganya.

Editor: Ardhi Sanjaya
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Pihaknya menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus

(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved