Berapa UMK Bogor 2022? Ini Bocorannya, Simak Juga Besaran UMR Bodebek 2021

Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bocoran UMR 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berapa UMR 2022? Akankah ada kenaikan?

Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran Upah Minimum regional (UMR) tahun 2022.

Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Kendati demikian, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Baca juga: Simak, Ini 20 Aplikasi Jual Pulsa Terbaik yang Bisa Dijadikan Penghasil Uang Tambahan

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.

Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor yang diterapkan pada tahun ini.  

UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan

Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan November 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMR atau UMK 2021 se-Jawa Barat.

Baca juga: Tersedia Kuota 46 Ribu, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id

Berikut besaran UMK 2021 di Bodebek

Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64 

Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90 

Kota Depok: Rp 4.339.514,73 

Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206 

Kota Bogor: Rp 4.169.806,58

Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan, Pekerja Buruh Dunkin Donuts Gelar Aksi Solidaritas Dibawah Guyuran Hujan

Aturan penetapan upah miminum tahun 2022

Dilansir dari Kompas TV, ada tiga perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum tahun 2022 yang menurut rencana mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, rumusan upah minimum tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.

Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini

Variabel ini didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.

(TribunnewsBogor.com/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved