Kasus Pembunuhan di Subang
Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya !
Atas aksinya di lokasi pembunuhan, Danu disebut bisa terancam pidana, lantaran diduga menghilangkan barang bukti.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tindakan Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini jadi perbincangan.
Karena tindakannya itu, Danu terancam bisa dipidanakan karena diduga menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan pengacara Yosef, Rohman Hidayat kepada wartawan.
Terkait tindakan Danu, Rohman Hidayat minta Polres Subang segera memproses Danu dan petugas banpol karena diduga menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunJabar, Selasa (2/11/2021).
Menurut Rohman Hidayat, perbuatan Danu ini sudah melanggar pasal 221 KUH Pidana soal penghilangan barang bukti.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.
Rohman menjelaskan, dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP itu disebutkan, barang siapa yang menghilangkan barang bukti, bisa terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Danu sempat memberi pengakuan soal saat dirinya diminta membersihkan kamar mandi di lokasi pembunuhan.
Danu juga mengaku membersihkan kamar mandi sekaligus menguras isi airnya.
Padahal, kamar mandi tersebut diduga tempat dimana jasad Tuti dan Amalia dimandikan sebelum disimpan di dalam bagasi mobil.
Pengacara Danu, Achmad Taufan mengaku sudah mendapat informasi soal lokasi tersebut.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Namun, kata Achmad Taufan, Danu tidak secara tiba-tiba bisa masuk ke dalam TKP pembunuhan.
Baca juga: Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Kasus Subang, Pengacara : Yosef yang Pertama Kali Masuk TKP
Menurut pengakuan Danu, ia diajak oleh petugas banpol.
"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.
Ketika sedang menguras bak mandi, Danu mengaku menemukan beberapa barang bukti, yang diduga ada hubungannya dengan pembunuhan di Subang.
Barang bukti tersebut diantaranya ada gunting dan cutter.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
FOLLOW:
Jika lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia dimasuki pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan menduga kemungkinan barang bukti akan rusak.
Achmad Taifan mengaku mendapat informasi petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP pembunuhan setelah olah TKP sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun kenyataannya, olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Baca juga: Pembunuh Tuti Belum Terkuak, Kapolres Subang Tiba-tiba Datangi Polsek Jalan Cagak Bawa Pesan Penting
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Karena hal tersebut, pengacara pun tak heran jika Danu kini jadi sorot perhatian.
Itu karena ada sidik jari, hingga jejak kaki Danu tercecer di TKP pembunuhan.
"Kenapa ada sidik jari Danu di TKP tentunya ada kronologisnya, kenapa ada bukti telapak kaki Danu itu pasti ada kronologisnya," tegas Achmad Taufan.

Baca juga: Tragis, Pulang Belanja Ibu Muda Meninggal Sesaat Setelah Ucapkan Ini ke Suami : Airnya Pahit Pak
Kata Kriminolog : Jangan Rusak TKP
Aksi Danu yang masuk dan memebersihkan kamar mandi di TKP pembunuhan itu pun ditanggapi oleh seorang kriminolog.
Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan, bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.
Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," kata sang ahli.
Baca juga: Sudah Dikembalikan, Inilah Pemilik Cek RP 35,5 miliar yang Ditemukan Cleaning Service Bandara
Ancaman Pidana
Tak hany Danu, petugas Banpol pun bisa dijerat Pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul yang Rudapaksa Anak Pasiennya, Diimingi Ayahnya Sembuh: Cuma Sekali
Kata pengacara Yosef

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Baca juga: Terungkap ! 500 PSK Tersebar di Wilayah Puncak Bogor, Sering Ditemukan di Kosan dan Kontrakan
Tanggapan Polda Jawa Barat soal pengakuan Danu
Pengakuan Danu yang mengaku disuruh oknum banpol membersihkan TKP pembunuhan itu pun disorot oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Soal kesaksian Muhammad Ramdhanu (21) keponakan Tuti, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik.
"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.

Saat disinggung soal temuan baru dalam kasus Subang, Erdi A Chaniago belum dapat menginformasikan kepada publik.
"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," pungkasnya.
(TribunBogor/TribunJabar).