Info Kesehatan

Vaksin Covid-19 untuk Anak Diatas 6 Tahun Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya

Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
istimewa/Pemkot Bogor
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 untuk anak mulai berlaku 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vaksin Covid-19 awalnya hanya digunakan untuk orang berusia di atas 18 tahun saja.

Namun sejak dimulainya sekolah tatap muka, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun keatas.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya walau tanpa gejala.

Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Vaksin Sudah Lebih 50 Persen Tapi Kabupaten Bogor Tetap PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya walau tanpa gejala.

Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Pakai Antigen, Penumpang yang Baru Divaksin Dosis Pertama Wajib PCR

Sementara itu, Data Satuan Tugas Covid-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen.

Rekomendasi IDAI Melihat fenomena tersebut, IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun keatas.

Pemberian vaksin Coronovac tersebut diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:

  • Defisiensi imun primer
  • Penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

Baca juga: Dapat Dua Dosis, Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 6-11 Tahun Sasar 26,4 Juta Anak Indonesia

Selain itu, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami Demam 37,50 derajat celcius atau lebih, dan anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan tidak disarankan mendapatkan imunisasi tersebut.

Anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali juga tidak diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Baca juga: Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved