Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri, Pelaku Lakukan Ritual untuk Panggil Ayah Korban
berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi.
Korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan mengalami luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit, dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," jelas Devi.
Dititipkan oleh Ayah Kandung Korban
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, korban J dititipkan oleh ayahnya ke rumah NV dari bulan Maret 2021 - akhir September 2021.
"Sudah dititipkan kurang lebih selama 8 bulan, namun kekerasan yang dilakukan NV baru baru ini," kata Devi, Jumat (5/11/2021).
Devi mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan NV terhadap J diakhir masa-masa dititipkan.
Korban akhirnya dipulangkan NV ke keluarga ayah J, akhir bulan September 2021.
"Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan sekitar satu bulan terakhir sebelum akhirnya laporan masuk ke kami," kata Devi.
Devi menambahkan, NV warga Tanjungkarang Barat ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
Pasalnya, korban yang dititipkan oleh ayah korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," kata Devi.
Korban Didampingi Komnas Perlindungan Anak
Korban penganiayaan yang dilakukan calon ibu tiri, saat ini sudah dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan secara hukum maupun psikologis nya.
"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).