Siasat Licik Istri Habisi Nyawa Bos RM Padang, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dukun dan Eksekutor
Dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono juga mengungkap motif NW tega mendalangi pembunuhan sang suami.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kematian bos rumah makan Padang bernama Khairul Amin (54) akhirnya terungkap.
Sempat disebut tewas karena dianiaya orang tidak dikenal, kematian Khairul Amin rupanya telah direncanakan oleh sang istri, NW (49).
Khairul Amin meninggal dunia usai dibunuh eksekutor bayaran NW.
Diwartakan sebelumnya, jasad Khairul Amin ditemukan tergeletak di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 23.49 WIB.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, kasus pembunuhan Khairul Amin diungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi - saksi hingga dari sejumlah alat bukti..
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata AKBP Aldi Subartono dikutip pada Sabtu (6/11/2021).
Dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono juga mengungkap motif NW tega mendalangi pembunuhan sang suami.
Baca juga: Tak Hanya Vanessa Angel, 8 Artis Ini Meninggal dalam Kecelakaan Maut, Ada yang Wafat di Puncak Karir
NW mengaku tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena kesal Khairul Amin punya selingkuhan.
NW pun sakit hati saat sang suami kerap meminta sejumlah uang untuk keperluan wanita selingkuhan tersebut.
"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," imbuh AKBP Aldi Subartono.
Sempat Bayar Dukun Santet
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, NW sempat meminta eksekutor yakni AM (25) untuk dicarikan dukun santet.
Aldi Subartono mengatakan, NW yang kesal karena suaminya sering meminta uang untuk perempuan lain nekat menyewa dukun santet untuk membunuh Khairul Amin.
"Istrinya ini sempat meminta untuk menyewa dukun santet," kata AKBP Aldi Subartono.
Dari keterangan tersangka, kejadian itu bermula pada Maret 2021.
NW meminta AM alias Otong untuk mencarikan seorang dukun santet untuk melakukan guna-guna kepada Khairul.
NW pun kemudian memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada AM untuk mencarikan dukun santet.
Tetapi upaya dukun santet yang disewa oleh AM melakukan guna-guna gagal total, tidak berhasil membunuh Khairul Amin.
Baca juga: Identitas Banpol yang Suruh Saksi Bersihkan TKP Kasus Subang Terkuak, Danu Ungkap Pengakuan Terbaru
Sewa Pembunuh Bayaran
Dukun santet tak mempan, hasrat NW membunuh suaminya tak hilang.
NW justru tergiur saat AM menawarkan bantuan berupa pembunuh bayaran.
AM membawa NW kepada tersangka H yang mengungkapkan ada yang bersedia untuk melakukan pembunuhan terhadap Khairul dengan nilai Rp30 juta.
"NW pun memberikan uang muka senilai Rp10 juta," kata AKBP Aldi Subartono.
NW menginginkan pembunuhan terhadap Khairul Amin seolah terjadi pencurian.
Namun saat itu H tidak setuju. Sebab menurut H, pembunuhan harus direncakan seolah terjadi pembegalan.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," imbuh AKBP Aldi Subartono.
Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.
Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," jelas AKBP Aldi Subartono.
Baca juga: Pilunya Hati Adik Almarhum Bibi Ardiansyah Gendong Putra Vanessa Angel : Galanya Kuat, Gue Enggak
Kronologi
Pembunuhan itu telah direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Pada 27 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, salah satunya berinisial AM.
AM kemudian mengirim pesan kepada NW menanyakan keberadaan Khairul Amin.
NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu.
Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut.
AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.
Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti.
Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.
Baca juga: Banyak Pelayat yang Antarkan Vanessa Angel dan Bibi, Orang Tua: Mereka Orang Baik Semasa Hidup
Khairul Amin sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP.
Saat keluar rumah, sang anak mendapati ayahnya telah bersimbah darah dan tertindih motor.
RP kemudian mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit.
Namun, saat kembali ke TKP, Khairul sudah tak bernyawa.
"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata AKBP Aldi Subartono.
Terancam Hukuman Mati
Usai peristiwa tersebut berhasil menumbangkan Khairul Amin, NW segera bertemu dengan eksekutor.
Pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.
Mereka diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang langsung membekuk AM.
Baca juga: Beredar Status WA Pengasuh Gala Sebelum Kecelakaan, Ini Posisi Vanessa Angel & Bibi di Mobil: Tidur
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar AKBP Aldi Subartono.
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
