Pengakuan Pelajar Dirudapaksa Sopir Angkot hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Bekas Cafe dan Sekolah SD
Pengakuan pelajar yang dirudapaksa sopir angkot hingga 10 kali dan kini tengah hamil tiga bulan.
"Sesuai pasal tindak pidana 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."
"Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar PT."
"Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021."
"Di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.
"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja."
"Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.
(TribunnewsBogor..com/Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)