2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan

Tak hanya trauma psikis, salah satu korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami pendarahan.

Editor: Ardhi Sanjaya
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul; 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Pelaku Ditangkap saat Nongkrong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved