UMK Bogor 2022

Depenas Sebut UMR 2022 Bakal Naik, Hitung Perkiraan Besaran UMK Bogor Tahun Depan, Begini Caranya

Berapa besarannya, Anda bisa menghitung perkiraan total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor di tahun depan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Cara menghitung perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Bogor di kalkulator Wagepedia Kemnaker 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Berapa besarannya, Anda bisa menghitung perkiraan total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor di tahun depan.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Anda bisa menghitung perkiraan besaran UMK Bogor lewat kalkulator Wagepedia Kemnaker.

Kendati demikian, kenaikan UMR tahun 2022 tidak terlalu tinggi.

Hal ini sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud menyebut, estimasi kenaikan UMR tahun 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

Begitu pun dengan para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi dikutip dari Tribunnews.com.

Follow us

Kendati demikian, untuk penetapan secara resminya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved