Kisah Pilu Ibu Kandung Diusir Si Sulung, Anak AlKausar Murka : Ya Allah Kutuk Dia Ya Allah !

Harta warisan yang digugat oleh AH (46), PNS di lingkungan kantor Bupati Aceh Tengah, kepada ibunya, Alkausar (71) itu berupa rumah mewah lantai 3.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Serambinews/TikTok
Kisah Pilu Ibu Kandung Digugat Anak Demi Harta, nenek Alkausar menangis 

"Namun sungguh tidak pernah saya pikirkan kalau Husna menggugat saya untuk keluar dari rumah bernama anak-anak saya yang lain dan juga saudara kandungnya," ucap Alkausar.

viral anak gugat ibu kandung di Takengon Aceh soal harta, anggota keluarga lain ikut geram
viral anak gugat ibu kandung di Takengon Aceh soal harta, anggota keluarga lain ikut geram (TikTok andieinst/TVOne)

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.

Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.

“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual.

Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.

Baca juga: 7 Siswa SMP Mabuk saat Jam Belajar, Fasilitas Sekolah Dirusak, Kepsek: Kita Laporkan Polisi

Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Apalagi oleh anaknya, nenek Alkausar disebut cuma menumpang di rumah tersebut,.

Selain diusir, nenek Alkausar pun diminta membayar ganti rugi sebanyak Rp 200 juta karena telah menempati rumah ttersebut selama 2 tahun.

"Ceritanya dia yang punya rumah ini. Katanya kami menumpang di sini,"

"Coba kau bayangkan, seorang ibu diusir dari rumah sendiri. Kan sedih aku," ucap nenek Al Kautsar sambil menangis dilansir dari Youtube Official iNews.

FOLLOW:

Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.

“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.

Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.

Bahkan ia tidak ingin berkomentar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved