Upaya Bappenda Dalam Peningkatan Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian

Editor: Mohamad Rizki
Bappenda Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada penurunan penerimaan objek-objek pendapatan daerah termasuk penerimaan dari penerimaan objek pendapatan pajak daerah.

Dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi tersebut, maka pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, sehingga berdampak pada penurunan kemampuan membayar pajak daerah.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.

Upaya - upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Bebeberapa upaya yang dilakukan, diantaranya melalui:

    1. PERPANJANGAN RELAKSASI PAJAK PBB P2 2021

A. Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai  dengan 2021

Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021
Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021 (Bappenda Kabupaten Bogor)

B. Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi  Administratif Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016

Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi  Administratif Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016
Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi Administratif Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016 (Bappenda Kabupaten Bogor)

   2. RELAKSASI PAJAK REKLAME 2021

A. Penghapusan sanksi administratif pajak reklame s/d Tahun Pajak 2021

B. Pengurangan Pokok Pajak Reklame sebesar 10% yang ditetapkan tanggal 1 November s/d 31 Desember 2021

RELAKSASI PAJAK REKLAME 2021
RELAKSASI PAJAK REKLAME 2021 (Bappenda Kabupaten Bogor)

      3. PROGRAM ZONA INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA/NON APARATUR SIPIL NEGARA PEMBAYARAN PBB P2 (ZONITA PRABU)

Program Zonita Prabu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 973/814-Bappenda tentang Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayar Pajak  Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Zonita Prabu) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal Di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan point utama:

A. PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB P2

Tahun Pajak 2017-2021 bagi yang melakukan pembayaran tanggal 1 September – 31 Oktober 2021

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved