Upaya Bappenda Dalam Peningkatan Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian

Editor: Mohamad Rizki
Bappenda Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19 

B. PENGURANGAN POKOK PIUTANG PBB P2 SEBESAR 20% DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASTIF PBB P2  SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2016

periode pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021

     4. PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

Wajib Pajak dapat menggunakan dan mengaskses fitur layanan pajak daerah online melalui Website http://bappenda.bogorkab.go.id/ yang terdiri dari :

PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE (Bappenda Kabupaten Bogor)

      5. PERLUASAN KEMUDAHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Pembayaran Pajak Daerah Dapat Dilakukan Di Kantor Bappenda, 10 UPT Pajak Daerah, Mobil Keliling, Bank BRI, Bank BJB, BJB DIGI, PT. Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Bukalapak

Berkenaan dengan hal tersebut, maka dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dengan demikian, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah.

Contact Person Bappenda Kabupaten Bogor
Contact Person Bappenda Kabupaten Bogor (Bappenda Kabupaten Bogor)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved