Upaya Bappenda Dalam Peningkatan Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian
B. PENGURANGAN POKOK PIUTANG PBB P2 SEBESAR 20% DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASTIF PBB P2 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2016
periode pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021
4. PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
Wajib Pajak dapat menggunakan dan mengaskses fitur layanan pajak daerah online melalui Website http://bappenda.bogorkab.go.id/ yang terdiri dari :

5. PERLUASAN KEMUDAHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
Pembayaran Pajak Daerah Dapat Dilakukan Di Kantor Bappenda, 10 UPT Pajak Daerah, Mobil Keliling, Bank BRI, Bank BJB, BJB DIGI, PT. Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Bukalapak
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dengan demikian, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah.
