Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Niat Gandakan Uang Berujung Petaka, 2 Pedagang Tewas di Tangan Dukun, Siasat Licik Pelaku Terkuak

Detik-detik sebelum dua pedagang sayur itu meninggal dunia diungkap oleh pelaku.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Net
Ilustrasi jasad atau jenazah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib tragis dialami dua pedagang asal Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dua pria berinisial L (31) dan W (38) itu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam mobil di pinggir jalan Desa Sukoyoso pada Rabu (10/11/2021).

Rupanya dua pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu meregang nyawa akibat ulah dukun licik.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, L dan W sengaja dibunuh oleh IS (57).

IS merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sehari-harinya, IS membuka praktik pengobatan alternatif di rumahnya.

Selain itu, IS juga dikenal mempunyai kemampuan "mendoakan" atau "menggandakan" uang supaya tidak habis dipakai.

Sebelum tewas, L dan W diketahui mendatangi rumah IS. Aksi keji IS awalnya tak diketahui.

Baca juga: Pengakuan Yana Prank Hilang di Cadas Pangeran, Bohong Dianiaya Bukan Demi ke Rumah Istri Muda

Hingga akhirnya, polisi menetapkan IS sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban.

Belakangan, IS pun mengakui perbuatannya.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," ujar Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/11/2021)

Kronologi

Detik-detik sebelum dua pedagang sayur itu meninggal dunia diungkap oleh pelaku.

Diketahui, L dan W berkunjung ke rumah IS pada 10 November 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kunjungannya, korban ingin sekali menggandakan uangnya.

IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021)
IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021) (Polres Magelang)

Saat mendatangi rumah IS, dua pedagang itu membawa uang Rp 25 juta.

Uang tersebut adalah hasil dari menggadaikan sebuah mobil milik korban W.

Langsung mengatur siasat, dukun tersebut lantas memberikan air putih dalam kemasan botol kepada korban.

Air itu disebut sebagai syarat agar uang bisa berlipat ganda.

Baca juga: Ulang Tahun Berlimpah Hadiah, Atta Halilintar Histeris Buka Kado dari Anang Ashanty: Pertama Kali !

Kepada korban, IS berpesan supaya air tersebut diminum sebelum sampai rumah.

Selain itu, ketika meminumnya, tidak boleh ada yang tahu.

"Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida. Namun tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," ucap Kompol Aron Sebastian.

IS pun memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas.

Air tersebut oleh tersangka kemudian dibubuhi oleh racun potas.

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (net)

Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Kompol Aron Sebastian dilansir dari Tribun Jateng.

Dalam perjalanan pulang, korban diduga meminum air putih yang diberi apotas itu.

Sehingga dua korban ditemukan dalam kondisi mati lemas di pinggir jalan di dalam mobil.

Baca juga: Wanita Garut Menangis Pilu Usai Muncul di 4 Video Syur, Beri Pengakuan Mengejutkan soal Sang Pacar

Hukuman Mati

Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan menuturkan, pelaku membeli racun apotas di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.

Ilustrasi penemuan jenazah
Ilustrasi penemuan jenazah (Net)

IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Baca juga: Wadahi Sineas Muda, Club Lobby Film FISIB Unpak Berikan Nominasi Indiefest untuk SMA Sederajat

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matik.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap AKP M Alfan.

(Tribun Jateng, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved