Iming-iming Gaji Rp 30 Juta Per Bulan, Pria Ini Rekrut Wanita Jadi PSK dan Siapkan Surat Kontrak

Berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan praktik prostitusi online, Polrestabes Semarang berhasil meringkus Darwin Pratomo.

Editor: Vivi Febrianti
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi prostitusi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan praktik prostitusi online, Polrestabes Semarang berhasil meringkus Darwin Pratomo.

Darwin Pratomo, warga Kabupaten Kendal, menawarkan jasa kencan kilat melalui michat (prostitusi online), namun berhasil dibongkar Polrestabes Semarang. 

Untuk melancarkan aksinya, Darwin Pratomo "berkantor" di rumah kos  Palapa di Jalan Gayamsari II,  Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. 

Selain itu, Darwin Pratomo juga membuka lowongan kerja melalui facebook yang isinya tawaran kerja menjadi wanita ++ dengan penghasilan menggiurkan.

Ada empat korban  menjadi penjaja seks yang ditawarkan pelaku. Satu di antaranya masih berumur 14 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, prostitusi online tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat adanya prostitusi di tempat itu. 

Baca juga: Hana Hanifah Ungkap Artis Terkenal Terlibat Prostitusi, Tarifnya Bikin Nikita Mirzani Melongo

Pada penggerebekan tersebut ditemukan adanya pasangan bukan suami istri dan korban-korban lain yang disiapkan sebagai wanita penghibur. 

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita-wanita tersebut merupakan korban dari pelaku," ujar Irwan Anwar saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021).

Menurut Irwan Anwar, korban ditawari pekerjaan oleh Darwin Pratomo di Kota Semarang.

Namun bukanlah pekerjaan yang halal, korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Hal ini dibuktikan adanya kontrak kerja. Pada kontrak kerja tersebut disebutkan korban siap dijadikan wanita panggilan dan siap melayani siapapun termasuk pelaku," ujar Irwan Anwar.

Dikatakannya, ada 4 pernyataan yang ditandatangi korban dengan paksaan  pelaku.

Pada tempat kejadian perkara atau TKP didapati adanya alat kontrasepsi yang telah disediakan pelaku, ponsel, uang, dan KTP.

Irwan Anwar mengatakan, Darwin Pratomo menawarkan jasa esek-esek melalui michat.

Baca juga: Dulu Area Prostitusi, Warga Cibinong Bogor Ubah Lokasi Ini Jadi Mushola Al-Sadar

Darwin Pratomo membuka lowongan melalui facebook.

"Untuk merekrut pelaku menuliskan dibutuhkan cewek ++ wilayah Semarang dengan gaji harian luar kota disediakan mess pendapatan bisa 26-30 juta 1 bulan minat hubungi saya," tuturnya saat membacakan isi lowongan yang dibuat pelaku.

Menurut Irwan, melalui sarana itu Darwin Pratomo menemukan empat korban yang ditawarkan melalui media sosial.

Darwin Pratomo menawarkan korbannya Rp 600.000 sekali kencan.

Baca juga: Prostitusi Masih Marak, Yayasan Lekas Gencar Sosialisasikan Bahaya HIV/AIDS

"Open Bo Semarang Gayamsari 600 1X sudah sama tempat," tutur Irwan Anwar.

Irwan Anwar menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

"UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka," tutur Irwan Anwar. (*/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Rekrut Wanita Jadi PSK, Pelaku Buat Surat Kontrak Terhadap Korban, Tawarkan Penghasilan Menggiurkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved