Prank Hilang di Cadas Pangeran, Yana Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Tahan Tangis saat Minta Maaf
Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka kasus kebohongan gara-gara aksi prank hilang di Cadas Pangeran.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masih ingat Yana Supriatna (40), warga Sumedang yang sempat nge-prank hilang di Cadas Pangeran?
Yana warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, menghebohkan publik dengan kabar hilang di Cadas Pangeran pada Selasa (16/11/2021).
Setelah dilakukan pencarian selama 2 hari, Yana justru ditemukan Polisi di wilayah Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (18/11/2021).
Saat ditemukan, kondisi Yana baik-baik saja.
Atas aksinya tersebut, kini Yana ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka kasus kebohongan.
Sebelumnya, Yana menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumedang sejak Kamis (18/11/2021) malam.
Yana diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang menggegerkan jagat pemberitaan.
Namun setelah tahu kalau dugaan penganiyaan itu bohong, Yana pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Baca juga: Ambilkan Handphone Saya, Permintaan Terakhir Sesa Korban Air Keras Suami : Dingin Pak
Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," tuturnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
Meski jadi tersangka, Yana tidak ditahan.
Ia hanya diminta wajib lapor setiap harinya.
