UMK Bogor 2022

UMP Jawa Barat Naik Rp 31 Ribu Jadi Rp 1.841.487, Berapa UMK Bogor 2022? Ini Rinciannya

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun-Papua
UMP Jawa Barat 2022 mengalami kenaikan Rp 31 ribu atau 1,72 persen dari tahun 2021, bagaimana dengan UMK Bogor 2022? 

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Baca juga: Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen Tahun Depan, Buruh: Pemerintah Sedang Mempermalukan Dirinya Sendiri

Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor tahun depan?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang menyebut bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022.

Saat ini, jelasnya, UMK Kota Bogor 2022 mendatang masih dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Sehingga pihaknya belum bisa bicara banyak karena masih dirumuskan,” kata Elia.

Ia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.

Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya, agar rekomendasi UMK bisa segera disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat.

Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Naik, Ini Besaran UMK Bogor 2021, Paling Kecil Dibanding Depok dan Bekasi

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari.

Dia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

Zaenal merencanakan, pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor baru akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah pada pekan depan.

Sementara rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan dilakukan pada 23 November mendatang.

Kendati demikan, Zaenal mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak, mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.

Hanya saja, kata dia, Disnaker Kabupaten Bogor akan berpegang teguh pada regulasi yang ada.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Baca juga: Depenas Sebut UMR 2022 Bakal Naik, Hitung Perkiraan Besaran UMK Bogor Tahun Depan, Begini Caranya

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved