Emak-emak Jadi Pengedar Sabu, Dapat Pasokan dari Anaknya yang Ada di Lapas
Hal itu dilakukan untuk melanjutkan bisnis haram anaknya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang emak-emak usia 49 tahun, Rifayah jadi pengedar sabu-sabu yang dikendalikan anaknya sendiri.
Hal itu dilakukan untuk melanjutkan bisnis haram anaknya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Bisnis haramnya ini terkuak setelah Satreskoba Polres Lamongan menangkap Rifayah di rumahnya, Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun.
Polisi juga menangkap tersangka lainnya, M Arif Abdullah (28) di Dusun Bendo RT 04/RW 04 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo.
Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen mengungkapkan, pihaknya masih mendalami jaringan dari kedua tersangka yang diamankan, Selasa (23/11/2021).
Untuk tersangka Rifaiyah, ungkap Khusen, bukan sebagai pengguna. Bahkan, emak-emak ini diakui tidak sedikitpun ingin mengonsumsi sabu-sabu.
"Lha dia itu gak doyan," kata Khusen.
Baca juga: Aksi Pamer Ayah Rozak Bikin Heboh Sekampung, Ayu Ting Ting Sampai Ditegur RW : Cuma Keluarga Gue
Apa perannya? dari hasil pemeriksaan, Rifaiyah mengakui hanya mengedarkan sabu-sabu yang hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.
Tersangka Rifaiyah masuk dalam jaringan peredaran narkoba, yang ternyata merupakan kepanjangan tangan anak kandungnya yang juga pengedar sabu-sabu.
Rifaiyah menjalankan bisnis anaknya berinisial AR yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu.
"Jadi barang haram yang diedarkan itu dipasok dari anaknya," ungkap Khusen.
Itu artinya, AR yang saat ini masih menjalani hukuman tetap bisa mengendalikan peredaran sabu-sabu yang melibatkan ibu kandungnya.
Saat ditanya di Lapas mana AR berada, Khusen enggan menyebutkannya. Pasalnya, pihaknya kini mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersangka Safiyah.
"AR pernah kami tangkap dengan kasus yang sama," ungkap Khusen.
Pihaknya akan menelusuri sejauh mana AR mengendalikan peredaran sabu-sabu di balik jeruji besi.