UMK Bogor 2022
UMP Jabar Resmi Ditetapkan, UMK Bogor 2022 Masih Dibahas, Ini Besaran Upah Minimum Bogor Tahun 2021
Menurut aturan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Shutterstock
ILUSTRASI - UMP Jabar sudah ditetapkan, UMK Bogor 2022 masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan daerah
“Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Sementara buruh minta naik. Tapi kami akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya,” ungkapnya.
Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya
UMK Bogor tahun 2021 dibanding Jadetabek
Berikut rincian lengkap UMP dan UMK 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
- Jakarta: Rp 4.416.186
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Bekasi: Rp 4.782.934
- Kota Depok: Rp 4.339.514
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kota Bogor: Rp 4.169.806
- Kota Tangerang: Rp 4.262.015
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792