Sebut Moeldoko Tak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, AHY: Bahkan Menghalalkan Segala Cara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan mengapresiasi kerja seluruh pihak, atas tak diterimanya gugatan Kubu Moeldoko.

Editor: Vivi Febrianti
Tangkapan Layar Youtube Partai Demokrat
Ketua umum Partai Demokrat AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021). 

Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.

Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard alias NO.

"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Rahmad menegaskan, gugatan NO sangat berbeda dengan gugatan ditolak.

Baca juga: Permintaan Maaf Max Sopacua Sebelum Meninggal Dunia, Anak Berterima Kasih Pada SBY dan AHY

Dia menjelaskan, gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Atas dasar itu, Rahmad melihat ada dua langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta.

"Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta."

"Atau kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya.

Rahmad mengatakan, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," jelasnya.

Dua Keganjilan

Rahmad menyebut ada dua hal ganjil dalam putusan PTUN Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved