UMK Bogor 2022

UMP Jabar Tahun Depan Naik, UMK Bogor 2022 Terancam Tidak Naik, Tetap Rp 4,2 Juta

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun-Papua
Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat UMK Bogor 2022 tidak mengalami kenaikan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022.

Adapun kenaikannya mencapai 1,72 persen atau senilai Rp 31 ribu dari tahun 2021.

Artinya, UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487 dari semula Rp 1.810.351.

UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Meski UMP Jabar 2022 telah dipastikan naik, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun depan terancam tidak naik.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah.

Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Angka itu dinilai sudah cukup tinggi di atas UMK Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelas Ade Yasin.

Ia tak menampik ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen.

Namun, mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

Follow us

Selain itu, keputusan penetapan UMK juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak untuk menyelamatkan industri dan pekerja.

Kendati Ade Yasin sudah menegaskan tak ada kenaikan UMK, Pemkab Bogor belum menggelar rapat pleno membahas kenaikan UMK tahun 2022.

Rencananya, penetapan secara resmi akan diumumkan tanggal 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: UMP Jawa Barat Naik Rp 31 Ribu Jadi Rp 1.841.487, Berapa UMK Bogor 2022? Ini Rinciannya

Buruh Kabupaten Bogor Tuntut Kenaikan Upah

Dilansir TribunnewsBogor.com dari wartakotalive.com, Buruh Kabupaten Bogor berencana melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (25/11/2021).

Mereka menuntut adanya kenaikan UMK Bogor 2022 sebesar 7,2 persen.

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya sempat mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) pada Selasa (23/11/2021).

Namun, hasil rapat menemui jalan buntu. Baik serikat buruh maupun APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kukuh pada pendirian masing-masing.

Baca juga: Daftar Gaji UMR 2021 di Jawa Barat, Posisi Berapa UMK Bogor? Simak Juga Rencana Kenaikan Upah 2022

Disaat buruh menuntut ada kenaikan upah, APINDO justru tetap berpatopakan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Posisi pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti regulasi dari pemerintah," jelasnya.

Menurut dia, jika mengikuti regulasi maka tahun ini tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Bogor karena UMK 2021 berada di atas batas atas upah sesuai rumus formula pengupahan.

"Batas atas upah di Kabupaten Bogor sesuai formula pengupahan adalah Rp 3.490.350. Sementara batas bawah Rp 1.745.175. Jika mengacu ke sini maka tidak akan ada kenaikan UMK 2022," papar Hendri.

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Formula penetapan upah dari pemerintah ini ditolak oleh serikat buruh Kabupaten Bogor.

"Kami tolak aturan ini karena mengacu kepada UU Omnibus Law tidak diterima oleh serikat buruh," ungkapnya.

Untuk memperjuangkan nasibnya, buruh Kabupaten Bogor berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor di Cibinong pada Kamis (25/11/2021).

"Kami akan turun ke jalan besok menuntut hak kami. Kami minta Bupati Bogor melakukan diskresi terkait UMK 2022 ini," pungkas Hendri.

(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved