UMK Bogor 2022

UMK Bogor 2022 Tidak Naik, Dewan Pengupahan Sebut Upah Minimum saat Ini Sudah Tinggi

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan alasan mengapa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.com
UMK Bogor 2022 tidak naik, Bupati Bogor Ade Yasin sebutkan alasannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2022 mendatang.

Artinya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022 masih di angka Rp 4,2 juta.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang mengumumkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor terkait upah minimum.

Ia juga menyebutkan alasan mengapa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 1,72 persen atau senilai Rp 31 ribu dari tahun 2021.

Dengan adanya kenaikan tersebut, UMP Jabar 2022 menjadi Rp 1.841.487 dari semula Rp 1.810.351.

Baca juga: Bupati Sebut UMK Bogor 2022 Tidak Naik, Gimana Nasib Upah Minimum Kota Bogor? Ini Kata Disnaker

Kendati UMP Jabar 2022 naik, namun UMK Bogor 2022 tidak mengalami kenaikan.

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Angka itu dinilai sudah cukup tinggi di atas UMK Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelas Ade Yasin.

Follow us

Ia tak menampik ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen.

Namun, mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

Selain itu, keputusan penetapan UMK juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak untuk menyelamatkan industri dan pekerja.

Baca juga: Upah Minimum Kota Bogor Masih Dibahas, Anggota DPR Sebut UMK Bogor 2022 Tidak Naik

Rincian UMK 2021 di Jawa Barat

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

UMK Kabupaten Karawang pada 2021 tetap tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  • Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  • Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  • Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  • Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  • Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  • Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  • Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  • Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved