Istri Tak Bisa Melayani, Ayah Rudapaksa Anak Selama 12 Tahun, Korban Kini Trauma
Anak tersebut dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandung sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
MS mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra.
Pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil.
Baca juga: Sempat Buron, Satu Pelaku Mutilasi Berhasil Diringkus Polisi
Akibat perbuatan MS, kelamin korban mengalami luka hingga membuatnya susah berjalan.
Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma sangat mendalam atas kekejian ayah kandungnya.
Kini, korban dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

"Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya," ungkap Indra.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(*)
(TribunBogor/Kompas/ TribunJateng)