UMK Bogor 2022

Jelang Deadline, Upah Minimum Kota Bogor Diusulkan Naik 10%, Simak Juga Besaran UMK Bogor Tahun Ini

Serikat pekerja bersama dewan pengupahan dan Disnaker Kota Bogor sudah melangsungkan rapat pleno terkait besaran jumlah UMK Kota Bogor pada 2022.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.com
Serikat pekerja bersama dewan pengupahan dan Disnaker Kota Bogor sudah melangsungkan rapat pleno terkait besaran jumlah UMK Kota Bogor pada 2022. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besok, Selasa (30/11/2021) adalah hari terakhir yang diinstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk kepala daerah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang menetapkan UMK tahun 2022.

Sementara Kota Bogor belum mengumumkan keputusan penetapan upah minimum tahun depan.

Serikat pekerja bersama dewan pengupahan dan Disnaker Kota Bogor sudah melangsungkan rapat pleno terkait besaran jumlah UMK Bogor 2022.

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan pelaksanaan pleno dilaksanakan pada Jumat (26/11/2021).

"Sudah dilaksanakan pleno, untuk usulan dari serikat meminta kenaikan 10 persen," katanya.

Adapun dasar hukum untuk penghitungan UMK Bogor 2022 berasal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Sempat Disebut Tidak Naik, Kini Diusulkan Rp 4,5 Juta, Asosiasi Pengusaha Geram

UMK Kota Bogor 2021 tidak naik

Pada tahun 2021, Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan UMR di wilayah Bodebek.

Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bupati Sebut UMK Bogor 2022 Tetap, Disnaker Justru Usulkan Naik Rp 4,5 Juta

Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.

Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.

Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.

Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.

Baca juga: Rapat Pleno Penentuan UMK Kota Bogor, Serikat Pekerja Usulkan Naik 10 Persen

Rincian UMK 2021 di Jawa Barat

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

UMK Kabupaten Karawang pada 2021 tetap tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  • Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  • Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  • Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  • Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  • Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  • Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  • Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  • Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved