UMK Bogor 2022
Berlaku 1 Januari, UMK Bogor 2022 Diumumkan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Tetap
UMK Bogor 2022 diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kabupaten Bogor tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2022 mendatang.
Hal ini ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Penetapan besaran UMK Bogor 2022 ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Adapun besaran UMK Bogor 2022 yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengatakan bahwa tidak ada kenaikan UMK 2022 lantaran kondisi masih pandemi Covid-19.
Hal ini, katanya, sudah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Alasan tidak dinaikkannya upah lantaran perhitungan UMK tahun 2021 dinilai sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.
Angka itu dianggap sudah cukup tinggi di atas UMK Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.
Baca juga: UMK Bogor 2022 Diumumkan Gubernur, Upah Buruh Kota Bogor Naik, Segini Besarannya
Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.
Tak lama setelah itu, Disnaker Pemkab Bogor mengeluarkan pernyataan merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844 melalui surat Nomor 561/1355.
Angka tersebut naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.
Rekomendasi besaran UMK Bogor 2022 tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.
Follow us
Mendengar adanya rekomendasi kenaikan upah tersebut, membuat DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram.
Rekomendasi tersebut, dianggap cacat baik secara formil maupun materil.
Oleh karenanya, DPK Apindo Kabupaten Bogor menolak rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 karena dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya, kenaikan angka UMK Bogor 2022 jauh lebih tinggi dari batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.
Baca juga: UMK Bogor 2022 Sempat Disebut Tidak Naik, Kini Diusulkan Rp 4,5 Juta, Asosiasi Pengusaha Geram
Tak hanya itu, keputusan yang dibuat juga dinilai telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.
Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021.
Jika Gubernur menetapkan UMK Bogor 2022 sesuai rekomendasi Disnaker Kabupaten Bogor, maka Apindo terang-terangan akan menempuh jalur hukum.
Bahkan sanksi juga berlaku bagi kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan.
Baca juga: Sudah Diterima 7,1 Juta Penerima, Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah melalui beberapa polemik, Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan keputusannya soal penetapan UMK 2022 di wilayah Jawa Barat semalam.
Ini sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk mengumumkan penetapan UMK 2022 maksimal tanggal 30 Januari 2022.
Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.
Sementara UMK terendah yakni Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52. Angka ini naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.
Ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.
Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.
Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya
Berikut rincian UMK tahun 2022 di Jawa Barat
1 KOTA BEKASI 4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90
4 KOTA DEPOK 4.377.231,93
5 KOTA BOGOR 4.330.249,57
6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00
7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61
8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78
9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50
10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28
11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67
12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67
13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72
14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08
15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40
16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01
17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15
18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67
19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46
20 KOTA CIREBON 2.304.943,51
21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77
22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04
23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92
24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17
25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14
26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08
27 KABUPATEN BANJAR 1.852.099,52