IPB University
Terungkap, Peran Biostatistika dalam Riset Covid-19 Ini Penjelasan Guru Besar IPB University
virus Covid-19 termasuk sangat tinggi mendekati MERS, sehingga intervensi pemerintah sangat penting
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Profesor Asep Saefudin, Guru Besar Statistika IPB University berkesempatan menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Statistika Ria dan Festival Sains Data (SATRIA DATA) 2021.
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan tentang peran biostatistika dalam penelitian terkait Covid-19.
Ia menjelaskan, lanskap tren pandemi sebagian besar didominasi oleh negara maju.
Ia mengatakan bahwa tingginya kasus Covid-19 dapat dipengaruhi oleh dunia politik masing-masing negara.
“Indonesia juga memiliki grafik kasus positif yang serupa. Analisis lebih mendalam dengan biostatistik dan epidemiologi harus dilakukan untuk menggali faktor-faktor yang menyebabkan ragam jumlah kasus. Contohnya faktor yang berkaitan dengan individu atau sistem imun dan lingkungannya, pola hidup masyarakat, dan komorbiditas,” kata Prof Asep Saefudin.
Sebagai pakar statistik, ia ingin memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih sadar dengan istilah media massa yang digunakan dalam memberitakan Covid-19.
Ia mencontohkan seperti istilah biostatistik Ro, Re, dan Rt.
Istilah Ro artinya reproduksi dasar, yang mengartikan jumlah infeksi yang disebabkan oleh perilaku manusia tanpa intervensi pemerintah.
Nilai Ro ini cenderung tinggi ketika Covid-19 terjadi di awal Maret 2020 dan belum ada kebijakan pembatasan.
Sementara itu, istilah Re mengartikan jumlah reproduksi efektif yakni jumlah masyarakat yang terinfeksi dengan intervensi di tingkat regional atau kesehatan masyarakat.
Nilai Re ini diharapkan lebih kecil dari satu yang menandakan intervensi pemerintah berhasil dalam menekan angka positif.
Sedangkan istilah Rt mengartikan reproduksi kasus positif pada suatu satuan waktu tertentu.
Dalam biostatistik, kata Prof Asep, kasus infeksi dan laju kematian populasi seringkali dibahas.
Biostastik juga berperan atas penentuan batas waktu pembatasan kegiatan masyarakat yakni 14 hari.
Batas waktu tersebut didasarkan pada karakteristik dan perilaku virus Covid-19.