Dikasih Gelang, Gadis ABG Dibujuk Rayu Pria Paruh Baya, Ini yang Terjadi saat Korban Buka Baju
Diimingi gelang keberuntungan, bocah perempuan berusia 11 tahun jadi korban pelecehan seksual.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Diimingi gelang keberuntungan, bocah perempuan berusia 11 tahun jadi korban pelecehan seksual.
Pelakunya diketahui merupakan pria paruh baya berusia 54 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan memberikan sebuah gelang.
Kepada bocah tersebut, pelaku mengaku bahwa gelang itu merupakan gelang keberuntungan yang akan membuat masa depannya cerah.
Saat korban mulai percaya dengan iming-iming tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Namun beruntung bocah itu bisa segera melarikan diri dari pria tua tersebut.
Dilansir dari TribunSumsel, Sabtu (4/12/2021), kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial Ab.
Pria 54 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Sementara korbannya adalah anak perempuan berusia 11 tahun, ZA.
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Pemuda Ini Pasrah Diciduk Polisi
Baca juga: Istri Tak Bisa Melayani, Ayah Rudapaksa Anak Selama 12 Tahun, Korban Kini Trauma
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin membenarkan kasus ini.
Menurut Tohirin, aksi pelecehan itu terjadi pada terjadi Jumat (26/11/2021) sore.
Ia menuturkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengimingi ZA dengan sebuah gelang keberuntungan.
"Saat korban sedang duduk di teras rumah pelaku menghampiri korban, langsung memberikan sebuah gelang lalu mengimingi korban jika memakai gelang pemberiannya maka masa depannya akan cerah," katanya dilansir dari TribunSumsel, Sabtu (4/12/2021).
Setelah korban menuruti permintaannya, kemudian pelaku menyuruh korban membuka baju untuk dibacakan sebuah mantra.
Nah, pada saat korban membuka baju di situlah pelaku mulai melancarkan aksi asusilanya.
Namun, beruntung sang anak bisa melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku.
"Aksi bejat pelaku terhenti saat korban pura-pura ingin buang air kecil untuk kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Korban pun melarikan diri ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang ia alami pada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya melaporkan perbuatan pelaku ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Baca juga: Dirudapaksa Bos Kuliner di Mobil Goyang, Gadis Ini Dijanjikan Kuliah dan Naik Gaji, Awalnya Menolak
Baca juga: Sudah Jadi Korban Rudapaksa, ABG 15 Tahun Ini Juga Diperas dengan Ancaman Sebar Foto Vulgar Korban
Atas dasar laporan dari pelapor anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang lakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang ada di Desa sungai Berau, Kecamatan Tebing Tinggi selanjutnya pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum Lebih Lanjut,"ujarnya.
Kasus Lainnya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial FA.
Pemuda 24 tahun itu tega menodai gadis remaja, JN (16).
FA menodai korban berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Ps Kanit PPA Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini membenarkan kasus ini.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar November 2020 di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," kata Ipda Rini Anggraini kepada awak media saat berada di Mapolda Sumbar, Jumat (3/12/2021).
"Barang bukti yang kami amankan berupa baju daster warna warni dengan motif segitiga lengan pendek, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna biru muda," katanya.
Baca juga: Modus Kembalikan Motor Suami Korban, Pria Banyuwangi Rudapaksa Istri Teman, Korban Sempat Melawan
Baca juga: 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan
Kata dia, saat ini korban berinisial JN (16) telah melahirkan yang berumur lebih kurang 3 bulan.
Ia menjelaskan, kejadian ini diduga telah berulang kali dilakukan pelaku di dalam rumah kontrakan korban.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Anak Bawah Umur Dihamili Seorang Mahasiswa di Kota Padang
(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel.com)