Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru, Ini Alasannya

Menurutnya, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan. 

Mengingat, pandemi belum usai dan malah bermutasi dengan nama Omicron.

Untuk itu, meski tidak menerapkan PPKM Level 3, pemerinta tetap melarang adanya acara perayaan tahun baru secara meriah hingga memicu adanya kerumunan.

"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," terang Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan soal perjalanan jelang Nataru.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Pembatasan penerbangan Indonesia juga akan tetap diperketat dengan mempersyaratkan penumpangnya membawa bukti hasil tes PCR negatif.

Baca juga: Yakin Sudah Bisa Turun ke PPKM Level 1, Pemkab Bogor Surati Kapolri

Yakni dengan masa durasi 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.

Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.

Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved