Ibu Muda Dirudapaksa 4 Pria Bergiliran, Suami Korban Geram Tahu Sosok Pelaku: Hukum Mati Mereka

Terhitung, keempat pelaku sudah enam kali memerkosa korban di tempat yang berbeda-beda, termasuk di kuburan.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustasi ibu muda digilir 4 pria teman suami, pernah dirudapaksa di kuburan 

Mendengar nama para pelaku yang merudapaska istrinya, suami korban pun geram.

Suami korban berharap para pelaku ditangkap dan dihukum berat.

"Harapan saya semua pelaku ditangkap. Saya sudah tak kuat untuk bicara banyak. Kami ini cuma orang yang susah yang meminta keadilan. Saya minta semua pelaku dihukum mati, karena istri saya diperlakukan seperti itu," ungkap Surya berlinang air mata saat diwawancarai, Selasa.

Baca juga: Danu Jalani Tes Psikologi Saat Diperiksa Soal Kasus Subang, Apa Hasilnya ?

Pelaku Ditangkap

Sejauh ini, Polres Rohul baru menangkap satu orang pelaku dari 4 terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap AR alias DK, yang ternyata teman suaminya.

"Yang tiga orang lagi, ibu (korban) itu belum buat laporan secara resmi. Untuk satu pelaku inisial AR sudah diamankan," ujar Paur Humas Aipda Mardiono.

Pelaku itu berinisial AR, yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Tambusai Utara.

"Pelaku AR ditangkap pada Jumat (2/10/2021) lalu atas tindak pidana perkosaan," ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono. 

Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi
Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi (pixabay)

Perkara tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas perkara atau P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19. Petunjuk jaksa untuk meminta keterangan tambahan saksi korban," kata Mardiono.

Baca juga: Identitas Pengeroyok Polisi di Pondok Indah, Ternyata Kakak Beradik

Korban Didampingi Pengacara

Kuasa Hukum korban, Andri Hasibuan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau.

"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan. Motivasi kita memberikan pendampingan hukum kepada korban, tidak lain selain kemanusiaan. Tidak ada nilai dan kepentingan apa pun. Jadi, motivasi kita cuma satu, yaitu bagaimana kita memanusiakan manusia," ungkap Andri saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved