Kasus Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang - Luka-luka di Tangan dan Kaki Danu Ditanya Penyidik, Pengacara Ungkap Alibi Ini

Kuasa hukumnya, Achmad Taufan, menerangan dalam pemeriksaan pertama Polisi kembali menanyakan soal puntung rokok kepada Danu

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Youtube channel Heri Susanto
Danu saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali diperiksa Polda Jabar, Senin (6/12/2021) 

Menurutnya, luka itu diakibatkan kulit Danu yang sensitif.

"Danu agak sensitif, kalau garuk-garuk sedikit bisa luka. banyak bekas luka," katanya.

Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh
Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh (Youtube channel Heri Susanto)

Danu selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (6/12/2021).

Pada Selasa (7/12/2021), Danu dijadwalkan untuk melakukan tes psikologi.

"Karena hari ini (Selasa) ada agenda untuk tes kesehatan, bukan tes kebohongan, hanya tes kesehatan. jiwanya Danu, kesehatannya Danu dicek," kata Achmad Taufan.

Pemeriksaan kali ini Danu turut didampingi kedua orangtuanya.

"Hari ini juga Danu didampingi kedua orangtua, ada ua Lilis juga yang mendampingi. Mereka biar bisa membuat danu rileks saja," katanya.

Selesai menjalani tes psikologi, Danu kembali diperiksa.

"Danu ada beberapa pertanyaan, karena semalam itu pertimbangan Polisi Danu mesti istirahat jadi distop dulu," katanya.

Taufan menegaskan Danu tidak menginap di Polda Jabar.

"Danu semalam bukan nginap di Polda, tapi pulang bareng kita, kita nginap di hotel," kata Achmad Taufan.

Temukan Surat Saat Masuk TKP Kasus Subang

Saat masuk TKP kasus pembunuhan ibu dan anak pada tanggal 19 Agustus 2021, Danu mengaku melihat sejumlah ceceran darah di beberapa tempat.

Tak hanya itu saja, Danu juga melihat barang lain.

Danu menuturkan ia sempat melihat cap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved