Pengangkatan Eks Pegawai KPK Dinilai Bertentangan dengan UU, IPW Sebut Berpotensi Jerumuskan Kapolri
IPW nilai, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.
"Perpol tersebut materi muatannya sangat keliru, secara hukum sudah salah, ini merupakan kepusan politik yang diwujudkan dalam keputusan hukum," tegas Petrus penuh semangat di diskusi virtual tersebut.
Selain itu lanjut Petrus, pihaknya meminta agar lembaga politik yang ada di DPR untuk segera meminta penjelasan dan membatalkan aturan hukum atau Perpol yang baru ditetapkan.
"Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang Kapolri dan menjadi presenden buruk Kapolri, katanya.
Masih di Forum yang sama, Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyampaikan dengan terbitnya parpol tersebut jelas bertentangan denga undang-undang yang ada dan merupakan dosa besar Polri karena merusak tatanan bernegara.
Baca juga: Hari Anti Korupsi Dunia 2021, Presiden Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Tak Berpuas Diri : Termasuk KPK
"Ada potensi kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sistem ketatanegaraan karena secara Perpol rusak dan cacat hukum," katanya.
Kalo saya, ingin (melihat) peristiwa ini pertama kali ketika eks pegawai KPK akan dijadikan ASN, kemudian antara Mensesneg Pratikno dan Kapolri (diduga bertemu), saya rasa dari situ bisa kita telusuri kepentingannya. Apa peristiwa tersembunyi dibalik ini semua?" tandas Haron Hariri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Sebut Aturan Pengangkatan Eks Pegawai KPK Bertentangan dengan UU, Berpotensi Jerumuskan Kapolri