Pengangkatan Eks Pegawai KPK Dinilai Bertentangan dengan UU, IPW Sebut Berpotensi Jerumuskan Kapolri

IPW nilai, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Pelantikan dilkukan setelah Polri menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Dari 57 mantan pegawai KPK, tercatat 44 orang telah resmi dilantik menjadi menjadi ASN Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Intip Gaji Novel Baswedan yang Kini Jadi ASN Polri, Tak Sama dengan Gaji di KPK

Saat ini, sekira 44 orang mantan pegawai KPK segera bertugas di Korps Bhayangkara.

Hanya saja, pengangkatan itu masih menyisakan perdebatan publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurutnya, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Daftar Nama Mantan Pegawai KPK yang Dilantik Jadi ASN Polri, Ditempatkan di Posisi Ini

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," ungkapnya

Dalam kesempatan sama, Pakar Hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya pengangkatan personil di kepolisian dilakukan dalam konteks rekruitmen pegawai secara keseluruhan yang juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat.

Menurut dia, jika kepolisian membutuhkan bidang tertentu, maka juga harus memberikan kesempatan kepada semua orang untyk mengikuti tesnya.

"Pengangkatan eks KPK ini seolah terlihat politis, karena hanya didasarkan pada diskresi kapolri. Jadi meskipun kita setuju eks KPK diangkat sebagai ASN melalui Polri, tetapi tetap harus nemperhatikan peraturan perundangan yang ada, sehingga tidak terkesan pilih kasih," ungkapnya

Baca juga: Lantik 44 Eks Pegawai KPK, Kapolri: Rekam Jejaknya Saya Tidak Ragukan Lagi

Sejalan dengan itu, Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Salestinus mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri dan bertentangan dengan aturan ASN yang ada.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved