Wanita Bersuami Tipu Selingkuhannya Sampai Rp 370 juta, Uangnya Dibelikan Mobil hingga Perawatan

Kedekatan keduanya berlanjut hingga keduanya memutuskan berpacaran. Padahal ketika itu RA sudah menikah dan berstatus ibu rumah tangga.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun jogja
Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS . (Tribunjogja.com | Santo Ari) 

Misalnya untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari, untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jogja.

Selama menjalin cinta korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga Rp370 juta.

Uang tersebut dikirim melalui transfer dan ada pula yang diberikan secara langsung.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, untuk membantu akal bulusnya, pelaku AR memakai seragam PNS.

Archye menyebut, saat awal perkenalan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY dan berjanji mau menikah dengan korban.

RA juga sempat mendatangi rumah korban.

Korban sendiri bekerja di bidang pelayaran luar negeri.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” ucap Archye.

Akhirnya pada awal November kemarin, korban merasa curiga karena tersangka semakin sulit untuk dihubungi.

Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di sebuah indekos di wilayah Jogja.

Hasil kejatahan untuk keperluan pribadi

Archye menambahkan, uang sebanyak Rp370 juta milik korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved