Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Istri Tidur Pulas, Ayah Diam-diam Naik Ranjang Putri Kembarnya Tengah Malam, Ancam Ini Kalau Melawan

Seorang ayah tega merudapaksa anak kembarnya selama empat tahun, bahkan teman anak-anaknya juga ikut jadi korban nafsu bejat pelaku.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kepada putri kandungnya kembali terjadi.

Tak hanya seorang anaknya saja, ayah bejat ini tega merudapaksa dua putri kembarnya.

Bahkan, tak puas dengan anak kembarnya, ia juga menodai teman korban.

Aksi pelaku itu sempat dipergoki oleh istrinya, namun hal itu tidak membuatnya kapok.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial SD (41).

Sementara dua putri kembar yang jadi korban kebejatan yang ayah yakni PU (19) dan PI (19).

Sedangkan satu korban lain yakni TI (18), yang merupakan teman dari kedua anak pelaku.

Perbuatan bejat yang dilakukan ayah cabul ini ternyata sudah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak tahun 2017.

Saat itu anak pelaku masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Baca juga: Terkuak Modus Guru Cabul di Tasikmalaya, Lecehkan Santriwati saat Korban Sakit, Pura-pura Menjenguk

Baca juga: Bidan Syok Lihat Hasil USG Gadis 21 Tahun, Warga Emosi Pukuli Ayah Kandung Korban hingga Babak Belur

Setiap kali melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan memukul korban jika berani melaporkan perbuatannya.

Alhasil, korban pun hanya bisa pasrah menuruti nafsu bejat sang ayah.

Bahkan saat ibunya memergoki perbuatan keji sang ayah, hal itu tak membuat pria itu kapok.

"Kejadianya berangsur-angsur sejak 2017 hingga tahun ini, pelaku menyetubuhi kedua anak kembarnya, sementara korban TI pernah tinggal di rumah rekannya PU pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, kejadian persetubuhan terhadap TI pertama dilakukan pelaku pada April 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada PU di tahun 2017, saat korban tengah berada di dalam kamarnya sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dan masuk ke dalam kamar dan tidur di samping korban.

Seorang ayah berinisial SD (41) di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, sulawesi Selatan, tega menyetubuhi 2 anak kandungnya yang kembar dan seorang teman dari anaknya, SD menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Luwu Utara, Jumat (17/12/2021)
Seorang ayah berinisial SD (41) di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, sulawesi Selatan, tega menyetubuhi 2 anak kandungnya yang kembar dan seorang teman dari anaknya, SD menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Luwu Utara, Jumat (17/12/2021) (MUH. AMRAN AMIR)

Hal itu pun sontak sempat membuat korban kaget, dan pelaku langsung melakukan persetubuhan sambil mengancam korban.

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban akan memukul bila melaporkan hal tersebut, kejadian yang dialami korban PU terjadi secara berulang kali, bahkan pada tahun 2020 pelaku sempat kedapatan oleh istrinya berinisial IA. Saat kedapatan, IA langsung keluar dari kamar sambil menangis sehingga pelaku saat itu langsung berhenti dan keluar mengikuti ibu korban," ucap Putut Yudha.

Setelah aksinya dipergoki sang istri pada tahun 2020, pelaku pun rupanya tak kapok dan terus melancarkan aksinya.

Bahkan, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban PU pada bulan Desember 2021 di rumahnya.

"Pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar, saat korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya," ujar Putut Yudha.

Baca juga: Pilu Gadis di Serang Dirudapaksa Suami Kakak, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Gugurkan Kandungan

Baca juga: Beri Perhatian Serius Soal Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Jokowi Sebut Kejahatan Luar Biasa

Tak hanya kepada PU, hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku kepada saudara kembar PU, yakni PI yang juga merupakan darah dagingnya.

Pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada PI saat korban masih berumur 17 tahun dan sedang tidur di kamar sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu korban PI terbangun dan sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban.

"Pelaku mengancam akan memukuli jika melawan sehingga korban pasrah dan pelaku melakukan perbuatan bejatnya," tutur Putut Yudha.

Sama dengan PU, kejadian yang dialami PI ini juga terjadi berulang kali yakni saat korban memasuki bangku SMA kelas 1.

Pada Agustus 2020, saat korban sudah duduk di bangku SMA kelas 2 kembali dicabuli oleh ayah kandungnya itu.

Bahkan perbuatan bejat itu kembali dilakukan sang ayah pada bulan Oktober 2021.

Rupanya setelah menyetubuhi PU pada Minggu (12/12/2021), pelaku kembali mencabuli PI pada keesokan harinya.

"Terakhir pelaku melakukan aksinya pada hari Senin (13/12/2021) di dalam kamar korban pada pukul 00.00 Wita dini hari," ujar Putut Yudha.

Sementara itu, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap TI yang merupakan teman anak pelaku menjadi korban pada Maret 2021 sampai Oktober 2021.

Baca juga: Ayahnya Baru 2 Hari Meninggal, Gadis di Lubuklinggau Dirudapaksa Paman

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri, KPAI Beri Tanggapan Ini

Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku sempat mengancam dan mencekik korban.

Aksi bejat SD ini pun akhirnya terbongkar setelah kedua anaknya yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami di Mapolres Luwu Utara pada Rabu (15/12/2021).

Kedua korban rupanya sudah merasa tak tahan dengan perbuatan bejat sang ayah yang sudah berlangsung selama empat tahun itu.

"Pelaku diamankan setelah korban melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 202," terang Putut Yudha.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved