Gara-gara Knalpot Bising, Petarung MMA Hajar Warga Depok Sampai Ambruk, Kini Terancam Penjara

ET melapor kepada pelaku MJ bahwa dirinya baru saja ditegur hingga hampir dilempar batu oleh korban, gegara knalpot bising motor miliknya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas menunjukkan tersangka petarung MMA yang menganiaya warga, di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).  

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berumur 28 tahun berinisial MJ harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan setelah menganiaya warga.

MJ sendiri merupakan petarung mixed martial arts (MMA).

Sementara pemicu MJ terlibat duel dengan warga lantaran suara bising dari knalpot.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudiana membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, insiden terjadi di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korbannya warga berinisial AK yang tercatat sebagai warga Depok.

Duel bermula ketika pelaku MJ berkunjung ke rumah saudaranya berinisial ET di sekitar lokasi kejadian pada 2 Desember 2021.

Saat itu, ET melapor kepada pelaku MJ bahwa dirinya baru saja ditegur hingga hampir dilempar batu oleh korban, gegara knalpot bising motor miliknya.

Mendengar hal tersebut, emosi pelaku pun tersulut dan langsung bergegas mendatangi korban bersama saudaranya itu.

Petugas menunjukkan tersangka petarung MMA yang menganiaya warga, di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).
Petugas menunjukkan tersangka petarung MMA yang menganiaya warga, di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Ketika dihampiri langsung terjadi cekcok di antara keduanya. Korban memegang leher pelaku dan menarik kerah bajunya, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali,” ujar Rudi di Mapolres Depok, Jumat (17/12/2021).

Pukulan tangan kosong dari petarung MMA itu ke bagian bawah mata kiri membuat korban seketika ambruk.

Tidak lama kemudian, korban bangun dan mengambil senjata tajam berjenis golok untuk menyerang pelaku.

“Korban bangun dan langsung mengambil senjata tajam berjenis golok, selanjutnya pelaku dan saudaranya kabur melarikan diri,” kata Rudi.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku pun diketahui dan berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada 14 Desember 2021 beberapa hari lalu.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara lima tahun.

“Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bermula Knalpot Bising, Petarung MMA di Depok Hajar Warga dengan Sekali Pukulan Langsung Ambruk

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved