Begal Payudara Karyawati di Bogor, Teknisi Rumah Sakit Ini Ngaku Khilaf
Seorang pria bernama Pius (27) teknisi rumah sakit di Jakarta menjadi pelaku begal payudara di Kota Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku begal payudara digiring oleh Polwan Polresta Bogor Kota bersenjata lengkap ke area publik sambil didampingi oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota dan Satreskrim Polresta Bogor Kota, Selasa (21/12/2021)
Mendapati perlakuan tersebut, kemudian korban pun berteriak.
Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.
"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelaku-begal-payudara-digiring-oleh-polwan-polresta-bogor-kota.jpg)