Buat Gadis ABG Tak Berdaya, Nasib Belasan Pria di Aceh Berakhir Memilukan di Dalam Penjara
Update terbaru, kasus 9 pelaku berhasil ditangkap, sementara sisanya kini masih dalam pengejaran kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Tak hanya luka fisik, korban pun mengalami trauma yang cukup mendalam.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua TP2TPA Nagan Raya, Saiful, yang ditanyai terpisah Minggu (19/12/2021).
Tim TP2TPA sudah mulai mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang dialami.
"Kami akan duduk kembali dengan korban dan keluarganya," ujar Saiful.
Pelaku Utama pernah rudapaksa lima perempuan
Dari 9 orang pelaku yang ditangkap, ternyata ada tersangka utama, yakni R.
Pria berusia 17 tahun yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya itu mengaku pernah memperkosa 5 perempuan.
R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Ancaman Hukuman
Terhadap 14 pelaku yang berhasil ditangkap, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sementara itu, pada 5 pelaku kejahatan yang masih buron, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.(*)
(TribunneBogor/SerambiNews/Kompas)
