Doddy Sudrajat Tuntut Hak Waris Vanessa, Ini Kata Buya Yahya Soal Hukumnya: Hati-hati Ada Anak Yatim
Tak hanya menuntut hak asuk atas cucunya, Doddy Sudrajat juga diketahui menuntuk hak waris Vanessa Angel.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Buya Yahya rupanya ikut menanggapi soal urusan hak waris yang ramai dibicarakan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu orangtua Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sempat bersitegang soal urusan hak waris.
Di mana ayah Vanessa, Doddy Sudrajat sempat ingin membuat museum yang berisi barang-barang milik anaknya.
Kemudian beberapa barang milik Vanessa seperti baju dan tas, kata dia, bisa dipakai oleh adiknya Vanessa, Mayang.
Apalagi saat ini, antara Doddy dan besannya, Faisal tengah bersitegang soal hak asuh terhadap Gala Sky, anak Vanessa dan Bibi.
Tak hanya menuntut hak asuk atas cucunya, Doddy Sudrajat juga diketahui menuntuk hak waris Vanessa Angel.
Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pun ditanya soal hukum waris ketika suami istri meninggal kecelakaan, kemudian meninggalkan seorang anak laki-laki.
"Apakah orangtua dari masing-masing suami istri berhak atas hak warisnya?," bunyi pertanyaan tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika tidak diketahui siapa duluan yang meninggal dunia, maka keduanya tidak saling mewarisi.
"Yang jelas anak laki-laki mewarisi harta bapak dan ibunya, karena dia anaknya sang ayah dan anaknya yang ibu. Dia laki-laki, dia bisa mengambil semuanya, kalau tidak ada ahli waris yang lainnya," kata Buya Yahya.
Jadi, kata Buya Yahya, sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai dengan aturan waris. Tapi yang jelas anaknya mewarisi harta keduanya.
Baca juga: Tak Cuma Ingin Pindahkan Makam, Doddy Sudrajat Juga Akan Bikin Nisan Baru untuk Vanessa Angel
Baca juga: Ungkap Rencana yang Tak Terwujud di Hari Ultah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Takdir Berkata Lain
"Jadi suami punya tabungan diwarisi ke anaknya, istri punya tabungan diwarisi ke anaknya. Punya baju dan mobil diwarisi ke anaknya. Kalau suami masih punya orangtua, ya mendapatkan, ada aturan tersendiri. Kalau istri masih punya ayah kandung, maka mewarisi, bareng dengan anak. Atau ibu dan anak," tutur Buya Yahya.
Namun ada hal yang harus diperhatikan, lanjut dia, yakni jika anak itu masih kecil, maka pembagian tidak boleh seenaknya.
"Ingat, semua peninggalan ayah ibunya, anak itu punya bagian paling besar, karena anak laki-laki. Maka jangan seenaknya baju diambil, kalau misalnya dia seorang artis, itu barangnya enggak boleh dibagi-bagiin, disimpan baju itu sampai sang anak dewasa, diminta baju itu boleh atau tidak," katanya.
Buya Yahya juga mengatakan, jika seorang wanita yang meninggal itu punya ayah, maka ayahnya mewarisi.
