Punya Masa Lalu Kelam, Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Temannya, Paksa Korban Lakukan Ini di Empang

Jumlah korban kejahatan seksual remaja 15 tahun itu diketahui 9 orang, yakni 2 perempuan dan 7 laki-laki.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
pixabay
ilustrasi - pernah disodomi, remaja 15 tahun cabuli 9 temannya, paksa korban buka celana saat main di empang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Alasan dibalik seorang remaja 15 tahun berinisial A yang tega cabuli 9 temannya, di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya terkuak.

Dua dari 9 korban kejahatan seksual remaja 15 tahun itu diketahui adalah perempuan.

Sementara tujuh lainnya adalah laki-laki yang disodomi pelaku.

Kini A telah ditangkap anggota Polsek Cengkareng di rumahnya, kawasan Cengkareng.

Pelaku sudah melancarkan aksinya mencabuli sembilan anak dibawah umur itu sejak 2019 hingga September 2021.

Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal.

Bahkan, beberapa di antara sembilan korban masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat.

"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapny, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.

"Tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," tambahnya.

Baca juga: Pantas Tak Melawan saat Dihajar Pengemudi Mobil Mewah, Terungkap Kehebatan Korban di Sekolahnya

Ajak Korban Main Smackdown dan Renang di Empang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan A mengajak dua korbannya, MA (11) dan SBAR (11) untuk bermain gulat alias smackdown.

"Tersangka mengajak korban MAA dan SBAR bermain smackdown kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).

Selain bermain gulat, pelaku juga melakukan berbagai upaya agar korban mau dicabuli.

Di antara upaya itu disertai pengancaman.

FOLLOW:

Tak hanya main smackdown, pelaku juga sempat ajak korbannya untuk berenang di empang.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini.

"Awalnya, para korban diajak berenang di empang dan pelaku mengajak cabul di semak-semak," kata Endah, Rabu (22/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Lalu, pelaku meminta kepada korban untuk membuka celana dan disuruh nungging agar tidak ketahuan orang dewasa.

Akhirnya pelaku menurunkan celana korban dan terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Berdalih Obati Sakit Perut, Tangan Pria Tua Malah Beraksi Nakal, Korbannya Ibu dan 2 Putrinya

Tak hanya pengancaman, pelaku juga menggunakan bujuk rayu seperti modus akan melunasi utang korban.

"Ada juga anak yang berhutang dengan pelaku, terus pelaku minta kalau hutangnya mau lunas korban harus dicabuli," tegas dia.

Sementara itu, unyuk dua perempuan yang dicabuli itu diancam akan dipukul oleh tersangka apabila menolak.

Sebab, saat itu pelaku mengajak korban ke kontrakan kosong di dekat empang dan pelaku sempat menggesek-gesekan kemaluannya ke korban.

"Korban itu takut sama pelaku karena kan memang usianya lebih dewasa daripada para korban," ucap dia.

ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis
ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis (pixabay)

Salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Zulpan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

Baca juga: Bongkar Kekejaman Suami, Suara Ibu Muda Bergetar Akui Perkosaan yang Dialami Cuma Prank : Saya Takut

Pelaku Pernah Jadi Korban Rudapaksa

Dikutip dari WartaKota, Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia 7 tahun sudah menjadi korban sodomi oleh orang lain.

Hingga kemudian, pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialaminya sewaktu duduk di bangku SD.

Mengetahui pelaku juga ternyata pernah menjadi korban pencabulan, kata Zulpan, akan melakukan tes kejiwaan pada pelaku.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Meski begitu, pelaku akan tetap dijerat Pasal 72 ayat 1 Juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved