Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Tak Ditahan, Ibu Korban Geram Anaknya Dituding Ucapkan Ini

Halpian Sembiring Meliala adalah Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan. Halpian menceritakan saat kejadian ia memang menyenggol motor.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) 

Melansir Tribun Medan, Saat dipamerkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan, layaknya tersangka lain ketika dipaparkan ke publik.

Halpian Sembiring Meliala tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.

Kedua tangannya bahkan tak diborgol.

Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.

Bukan cuma itu saja, belakangan pria arogan yang cuma beraninya sama anak sekolah ini tidak ditahan polisi.

Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

Tribun Medan / Kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved