Sosok Kolonel & Kopda TNI yang Terlibat Tabrak Lari Sejoli, Ayah Handi Minta Ini ke Jenderal Andika

Ayah korban pun memasrahkan proses hukum pada tiga anggota TNI AD ini pada Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Capture video
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopda AS sedang menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.

“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat. Terkait anggota Kodim 0716/Demak yang melakukan perjalanan di Nagreg, Kabupaten Bandung akan kami jelaskan nanti,” katanya.

Hukuman untuk Pelaku

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah meminta Jenderal Andika Perkasa agar tetap menjatuhi hukuman pada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Entes pun berharap agar proses hukum pada tiga oknum anggota TNI AD dilakukan secara transparan.

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.

Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved