Telah Ditetapkan, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Hal ini telah diputuskan dalam rakor Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

Editor: Tsaniyah Faidah
(Shutterstock)
Ilustrasi - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari setkab.go.id, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021.

Baca juga: Final Piala AFF 2021 - Pertahanan Timnas Thailand Keropos, Timnas Indonesia Duel Tanpa Arhan

Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 Hari Libur Nasional dan berikut daftarnya.

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Baca juga: Marah hingga Gebrak Meja Saat Rapat Bahas Ancol, Ketua DPRD DKI: Apa Ini Instruksi dari Gubernur?

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved