Cinta Ditolak, Tetangga Habisi Calon Pengantin dan Rudapaksa Jasadnya, Pelaku Teledor Tinggalkan Ini

beberapa minggu sebelum menikah, wanita berusia 19 tahun itu malah dihabisi tetangga dan anak angkat calon mertua korban.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi - Cinta Ditolak, Tetangga Habisi Calon Pengantin dan Rudapaksa Mayatnya 

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Baca juga: Ngamuk Ngaku Istri Kejari dan Ancam Pegawai Toko, Wanita Ini Kini Tertunduk, Kebohongannya Terkuak

Jasad korban disetubuhi

Fakta lain terungkap, tersangka Jefri sempat menyetubuhi korban setelah meninggal.

"Sempat aku perkosa dia (F). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews/ilustrasi)

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Sementara itu, tersangka lain, KZ mengaku dendam lantaran korban pernah menolak meminjamkan uang.

Sehingga KZ pun menerima tawaran Jefri untuk menghabisi nyawa F.

Ancaman Hukuman

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal. (*)

(TribunBogor/TribunMedan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved