Dilecehkan Teman Facebook yang Baru Dikenal, ABG Ini Ditinggal di Pinggir Jalan dalam Kondisi Miris
Korban dilecehkan oleh FH (22), pria yang baru dikenalnya selama seminggu di media sosial Facebook.
Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Seorang pemuda asal ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)