Buka Suara di Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban : Kalau Inget Ini Saya Sakit Hati

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022) - Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - "Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar satu dari beberapa korban wanprestasi, Lili di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.

Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.

Seperti yang dirasakan, Lili seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," keluh Siti.

"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Saat kena PHK, Lili bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilu.

Baca juga: Kemunculan Pria Mirip Sketsa Pembunuh Kasus Subang Bikin Heboh, Orang Dekat Danu Bocorkan Sosoknya

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.

Lili mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.

"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lili.

Ustaz Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021). Ustaz Yusuf Mansur pun menjelaskan alasan Syek Ali Jaber dimakamkan di Ponpes Daarul Qur'an karena ada sejarahnya dan atas permintaan keluarga.
Ustaz Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021). Ustaz Yusuf Mansur pun menjelaskan alasan Syek Ali Jaber dimakamkan di Ponpes Daarul Qur'an karena ada sejarahnya dan atas permintaan keluarga. (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.

Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.

"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walau pun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," kata dia persidangan.

Baca juga: Kebijakannya Sering Dikritik, Luhut Angkat Bicara: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat

Menurutnya, dana investasi yang diserahkan oleh para kliennya, yaitu hotel dan apartemen haji/umrah sebenarnya sudah ada wujudnya.

Hotel dan apartemen itu kini bernama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.

Namun, investasi yang dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur ke para kliennya tak kunjung cair.

Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," papar Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.

Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.

Akhirnya, dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Ustad Yusuf Mansyur, menjawab pertanyaan wartawan usai secara simbolis menyerahkan bantuan sedekah berupa Kitab Suci Al Qur an sebanyak 45 ribu exemplar kepada warga Kampung Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2015). Pemberian kepada warga yang bermukim di sekitar Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur an ini sebagai bentuk syukur kepada Alloh atas kesembuhannya pasca smembuh dari penyakit.
Ustad Yusuf Mansyur, menjawab pertanyaan wartawan usai secara simbolis menyerahkan bantuan sedekah berupa Kitab Suci Al Qur an sebanyak 45 ribu exemplar kepada warga Kampung Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2015). Pemberian kepada warga yang bermukim di sekitar Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur an ini sebagai bentuk syukur kepada Alloh atas kesembuhannya pasca smembuh dari penyakit. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.

Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.

"Kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Sekap Bocah 5 Tahun, Badannya Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas

"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.

Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved