Jawaban Pria Tua Saat Dilabrak Orang Tua Korban Pencabulan, Bukan Menyesal Malah Siap Lakukan Ini
korban telah dicabuli sebanyak lima kali oleh pelaku. Setelah mendengar pengakuan anak mereka, orangtua korban langsung mencari pelaku
Editor:
Ardhi Sanjaya
”Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu rupiah,” ujar Kompol Faruk.
Pelaku telah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Namun pengakuan pelaku masih sama seperti sebelumnya.
Di hadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui sayang ke korban.
”Di Hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)